Gugatan Negara Bagian Gemparkan Industri Angin: Trump Kembali Targetkan Energi Terbarukan
New York, AS – Sebuah gugatan besar dilayangkan oleh 17 negara bagian terhadap pemerintahan Trump atas memorandum presiden yang menangguhkan persetujuan federal untuk proyek-proyek energi angin. Gugatan ini dipimpin oleh Jaksa Agung New York, Letitia James, pada hari Senin, yang menuduh tindakan Trump menghambat pengembangan energi terbarukan dan mengancam ribuan pekerjaan.
Alasan Gugatan Terhadap Kebijakan Energi Angin
Memorandum yang dikeluarkan Trump di awal tahun ini mengklaim bertujuan untuk melindungi industri perikanan dan menyediakan energi murah. Namun, James dan jaksa agung lainnya berpendapat bahwa memblokir proyek energi angin justru bertentangan dengan tujuan tersebut, mengingat energi angin adalah sumber energi domestik yang andal dan terjangkau. Mereka juga menyatakan bahwa penilaian komprehensif menunjukkan dampak minimal energi angin terhadap lingkungan.
Gugatan tersebut menyoroti kontradiksi dengan perintah eksekutif Trump yang mendeklarasikan “keadaan darurat energi nasional” dan menyoroti “pasokan energi yang tidak memadai” di New York, di antara negara bagian lainnya. Sebelumnya, pemerintahan Trump juga menghentikan pengembangan ladang angin lepas pantai besar, Empire Wind, dengan alasan kekhawatiran atas analisis yang tidak memadai oleh pemerintahan Biden.
Dampak Kebijakan Energi Trump Terhadap Industri
Meskipun Trump mendukung pengembangan AI, perwakilan industri pusat data domestik memperingatkan bahwa pendekatan antagonis pemerintahannya terhadap energi terbarukan dapat mempersulit penyediaan energi bagi teknologi yang haus energi tersebut. Perlu dicatat bahwa Trump menerima $75 juta dari kepentingan minyak dan gas selama kampanye pemilihan ulangnya tahun 2024, menurut analisis New York Times.
Dalam siaran pers, Jaksa Agung James menyatakan bahwa arahan sewenang-wenang ini mengancam hilangnya ribuan pekerjaan bergaji baik dan miliaran investasi, serta menunda transisi dari bahan bakar fosil yang merusak kesehatan dan planet kita.
Tuntutan Hukum dan Respon Gedung Putih
Gugatan tersebut mencari perintah pengadilan yang menyatakan penangguhan proyek energi angin sebagai tindakan yang melanggar hukum dan melarang pelaksanaannya. Negara bagian lain yang bergabung dalam gugatan ini termasuk Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, New Jersey, New Mexico, Oregon, Rhode Island, Washington, dan Distrik Columbia.
Menanggapi laporan The Verge tentang gugatan ini, Gedung Putih menyatakan, “Alih-alih bekerja sama dengan Presiden Trump untuk melepaskan energi Amerika dan menurunkan harga untuk keluarga Amerika, Jaksa Agung Demokrat menggunakan hukum untuk menghentikan agenda energi populer Presiden. Warga Amerika di negara bagian biru seharusnya tidak membayar harga agenda iklim radikal Demokrat.”
Leave a Reply