Denmark Beri Hak Cipta Warga atas Wajah Mereka: Langkah Berani Melawan Deepfake
Denmark sedang mempertimbangkan langkah revolusioner untuk memerangi penyebaran deepfake: memberikan hak cipta kepada warganya atas kemiripan diri mereka sendiri. Usulan ini, yang diajukan oleh Kementerian Kebudayaan Denmark, bertujuan untuk memberikan kontrol lebih besar kepada individu atas bagaimana wajah dan suara mereka digunakan secara digital.
Menurut laporan dari The Guardian, undang-undang yang diusulkan ini akan memberikan warga Denmark hak cipta atas gambar, fitur wajah, dan suara mereka. Hal ini memungkinkan mereka untuk meminta platform online menghapus deepfake dan manipulasi digital lainnya yang dibagikan tanpa persetujuan mereka.
Rincian Undang-Undang Hak Cipta untuk Melawan Deepfake
Perlindungan Komprehensif
Undang-undang ini tidak hanya melindungi warga dari deepfake, tetapi juga mencakup “imitasi digital realistis” dari penampilan seorang seniman tanpa persetujuan. Dengan kata lain, versi lagu artis favorit Anda yang dibuat oleh AI juga tidak diizinkan.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran
Selain memberikan perlindungan hak cipta kepada individu, amandemen yang diusulkan akan menetapkan “denda berat” untuk setiap platform teknologi yang tidak mematuhi hukum dan menanggapi permintaan penghapusan. Orang yang ditiru dalam deepfake juga dapat menuntut kompensasi.
Potensi Konsekuensi yang Tidak Diinginkan
Namun, perlindungan semacam itu dapat menciptakan konsekuensi yang tidak diinginkan. Misalnya, bisakah seseorang menggunakan perlindungan hak cipta mereka untuk meminta penghapusan gambar yang tidak mereka sukai? Amandemen tersebut tampaknya dirancang untuk berhubungan hanya dengan deepfake, yang didefinisikan sebagai “representasi digital yang sangat realistis dari seseorang,” termasuk penampilan dan suara mereka.
Parodi dan Satire Tetap Diizinkan
Undang-undang ini juga akan tetap mengizinkan parodi dan satire, sehingga beberapa doktrin standar penggunaan wajar akan tetap berlaku.
Pernyataan Menteri Kebudayaan Denmark
“Dalam RUU ini, kami sepakat dan mengirim pesan tegas bahwa setiap orang memiliki hak atas tubuh, suara, dan fitur wajah mereka sendiri, yang tampaknya bukan cara hukum saat ini melindungi orang dari AI generatif,” kata Menteri Kebudayaan Denmark, Jakob Engel-Schmidt, kepada The Guardian.
“Manusia dapat dijalankan melalui mesin fotokopi digital dan disalahgunakan untuk segala macam tujuan, dan saya tidak bersedia menerima itu.”
Langkah Global Melawan Deepfake
Denmark bukan satu-satunya negara yang mengambil tindakan terhadap deepfake. Awal tahun ini, Amerika Serikat mengesahkan Take It Down Act, sebuah RUU yang lebih sempit definisinya yang memberikan hak kepada orang-orang untuk meminta platform menghapus gambar eksplisit seksual yang dibagikan tanpa persetujuan mereka. Namun, beberapa aktivis berpendapat bahwa undang-undang tersebut kurang jelas dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang bertindak dengan itikad buruk.
Langkah Denmark ini menjadi contoh menarik bagaimana negara berupaya mengatasi tantangan etis dan hukum yang ditimbulkan oleh teknologi deepfake.
Leave a Reply